Kamis, 13 Agustus 2026
Menu

Jadi Tersangka, Eks Dirut Bank BJB Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Pengadaan Iklan

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2019-2025 Yuddy Renaldi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 13/8/2026.

Yuddy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023. Dalam perkara tersebut, Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yuddy telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Pada hari ini, Kamis, 13/8, Saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan 2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13/8/2026.

Budi membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.

Keempat tersangka yang ditahan adalah:

1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10/8.

Taufik pada saat itu menjelaskan penyidik sebetulnya memanggil kelima tersangka dalam perkara ini. Namun, tersangka Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB tidak hadir karena alasan sakit.

“Sementara terhadap Saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” terang Taufik.

“Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” imbuhnya.

Perkara dimulai pada 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.

Program itu menelan biaya Rp409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama terhadap enam agensi. Namun yang dibayarkan tidak sebesar angka tersebut.

Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), menyiapkan pengadaan agensi untuk sarana kickback.

Kemudian, WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Selain itu, dibuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post-bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah:
1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB
2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama
4. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
5. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.*

Laporan oleh: Muhammad Reza