KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan (media placement) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Keempat tersangka, yakni Widi Hartoto (WH) selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Keempat tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026,” kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin, 10/8/2026.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang ditahan, terdapat Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. Namun, Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.
Achmad mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan Bank BJB di media televisi, cetak, dan online.
“Pada periode tahun 2021 sampai dengan semester satu tahun 2023, Bank BJB telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan,” ujar Achmad.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi. Menurut Achmad, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran.
“HPS pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi,” katanya.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto diduga mengarahkan calon penyedia hingga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran.
“Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu,” ujar Achmad.
KPK juga menduga paket pengadaan sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme lelang.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” katanya.
KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan,” ujar Achmad.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” pungkasnya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
