Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda hingga 27 Agustus
FORUM KEADILAN – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 13/8/2026. Atas ketidakhadiran Dokter Tifa ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Mulanya, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kehadiran Tifa dalam persidangan.
“Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping,” kata hakim dalam persidangan.
JPU kemudian menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya Tifa menyatakan akan hadir tanpa perlu dipanggil kembali.
“Mohon izin majelis. Sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil,” ujar jaksa.
Namun, Tifa tidak hadir dalam persidangan. Hakim kemudian meminta jaksa kembali memanggil Tifa untuk persidangan berikutnya.
Hakim mengatakan, pemanggilan ulang diperlukan karena surat panggilan sebelumnya baru diterima Tifa pada Senin. Dengan demikian, waktu pemanggilan belum memenuhi ketentuan tujuh hari sebelum persidangan.
“Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup tujuh harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27,” kata hakim.
Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya digelar pada Kamis, 27 Agustus. Jaksa diminta kembali memanggil Tifa untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Jadi dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa,” ujar hakim.
Jaksa menyanggupi permintaan tersebut. Selain itu, JPU meminta majelis hakim mewajibkan Tifa melakukan wajib lapor.
“Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, kewajiban menghadirkan Terdakwa dalam persidangan merupakan tanggung jawab penuntut umum. Menurut dia, Tifa sebelumnya juga telah menyatakan akan bersikap kooperatif.
“Karena menghadirkan Terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif,” ujar jaksa.
“Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor,” sambungnya.
Hakim kemudian menegaskan bahwa masih terdapat kesempatan bagi jaksa untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Tifa.
“Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena Terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi,” kata hakim.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pada 27 Agustus.
Sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum Dokter Tifa dalam persidangan Kamis, 23 Juli. Hakim menyatakan, dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” kata ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
