Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Kisah Tompel dan Alpian: Bangunan Baru yang Kembali Retak di Jalur Geothermal Suoh Sekincau

Redaksi
Foto kerusakan alam di areal TNBBS | Dok Ist
Foto kerusakan alam di areal TNBBS | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Di tepi jalan utama Pekon Semara Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, berdiri sebuah bangunan sederhana yang masih baru. Tapi, jika diperhatikan lebih dekat, garis-garis tipis sudah menjalar diam-diam di permukaan tembok.

Itulah rumah sekaligus bengkel Tompel Simamora.

Dua tahun lalu, api melalap habis tempat tinggal dan sumber nafkahnya. Dengan susah payah ia bangkit, mengumpulkan sisa-sisa, membangun kembali dari nol. Kini, bangunan yang baru saja ia dirikan kembali diuji—bukan oleh api, melainkan oleh deru truk-truk berat bermuatan puluhan ton milik proyek PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).

Retak rambut muncul di ruang tamu. Di dua kamar tidur anak-anaknya, garis halus memanjang di dinding. Di luar, plesteran tiang kolom beton mulai retak. Bahkan lantai semen rabat di dasar bangunan pun tak luput.

“Enam titik,” kata seorang warga yang membantu mendata.

“Semua masih retak rambut. Belum pernah ditambal. Tapi munculnya hampir bersamaan, dalam waktu singkat.” Tambahnya.

Tompel belum banyak bicara di depan publik. Namun dari wajahnya, kelelahan itu terbaca jelas. Bangunan yang baru saja ia bangkitkan dari puing-puing kebakaran kini kembali diguncang getaran berulang setiap hari.

Beberapa kilometer jauhnya, di Pekon Sri Menanti, cerita yang lebih pahit menimpa Alpian Ansori. Rumah barunya—hasil tabungan bertahun-tahun—tidak hanya retak.

Fondasi beton luar terbelah vertikal. Dinding batako patah. Sebagian lantai amblas. Jarak rumahnya ke bibir jalan hanya 1,5 hingga 5 meter.

“Fondasi saya belah,” kata Alpian, Jumat, 7/8/2026.

“Padahal baru saja dibangun. Ini hasil kerja keras kami sekeluarga.” Tutur Alpian.

Yang lebih menusuk baginya bukan sekadar kerusakan fisik. Ada yang menyindir struktur bangunannya jelek. Ada yang memandang sebelah mata.

“Banyak yang mencemooh saya. Bilang bangunannya jelek. Tapi itulah kemampuan saya sebagai rakyat kecil. Beda dengan mereka yang punya modal lebih,” ujarnya.

Di atas meja birokrasi, rangkaian aturan tersusun rapi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya menetapkan bahwa jalan Kelas III hanya mampu menerima Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton, dengan batasan dimensi kendaraan yang ketat.

Namun di lapangan, ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Pekon Mutar Alam hingga Semara Jaya—lebarnya hanya 5 hingga 7 meter dan berstatus Kelas III—setiap hari dilalui truk tronton dan kendaraan logistik proyek yang bermuatan total 20–30 ton atau lebih. Dengan konfigurasi tiga sumbu atau lebih, tekanan per sumbu kerap melebihi batas MST 8 ton.

Jarak rumah warga yang sangat rapat—hanya 1,5 hingga 5 meter dari bibir jalan—membuat situasi semakin kritis. Gelombang kejut dari roda-roda berat berpindah secara langsung ke fondasi tanpa peredaman memadai.

Beban dinamis harian yang berulang memicu pergerakan tanah lateral kecil, melemahkan ikatan plesteran, dan akhirnya meretakkan dinding serta lantai. Pada jarak sedekat itu, getaran kumulatif dari kendaraan berat terbukti mampu menimbulkan retak rambut hingga kerusakan struktural ringan pada bangunan sederhana milik warga.

Secara regulasi, setiap proyek besar yang menimbulkan bangkitan lalu lintas signifikan wajib menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dokumen tersebut seharusnya memuat mitigasi risiko getaran, pembatasan tonase, pengaturan jam operasional, serta rekayasa teknis untuk melindungi bangunan di sekitar jalur logistik. Namun ketika teori itu berhadapan dengan kenyataan di atas aspal, jurang antara dokumen perencanaan dan praktik operasional masih menganga lebar.

Warga tidak menolak pembangunan. Mereka menolak jika kehadiran investasi harus dibayar dengan runtuhnya rumah dan rasa aman di tanah sendiri.

Tompel Simamora, Alpian Ansori, dan seluruh warga terdampak kini menaruh asa kepada manajemen PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Mereka mendesak agar tim teknis independen segera turun ke lapangan—bukan sekadar meninjau, melainkan melakukan audit struktur secara ilmiah, pengukuran getaran aktual, evaluasi pembatasan tonase sesuai kapasitas jalan Kelas III, pengaturan jam operasional, serta kompensasi perbaikan yang adil dan transparan.

Sebab di balik setiap deru truk yang terus melintas setiap hari, ada keluarga-keluarga kecil yang kini hanya bisa berjaga. Cemas menatap dinding rumah mereka yang perlahan-lahan koyak dimakan getaran. *