Senin, 27 Juli 2026
Menu

Mantan Direktur LPEI Ungkap Alasan Tak Segera Eksekusi Agunan PT Tebo Indah

Redaksi
Mantan Direktur Pelaksana 4 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Henry Sihotang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Direktur Pelaksana 4 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Henry Sihotang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Pelaksana 4 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Henry Sihotang memberikan alasan mengapa LPEI tidak segera mengeksekusi agunan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) di saat kedua perusahaan itu mengalami masalah pembayaran kredit.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI untuk Terdakwa Andi Maulana Aji, Gama Ginta, Kamaruzzaman, dan Intan Apriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/7/2026.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan itu telah mengalami restrukturisasi berupa perubahan angsuran dan tingkat bunga pada November 2019.

Menurutnya, penanganan kredit bermasalah dalam LPEI tidak bisa langsung mengeksekusi agunan karena lembaganya harus lebih dahulu membandingkan potensi pemulihan melalui restrukturisasi dengan hasil apabila aset dilikuidasi.

“Kalau bank itu mau menyelamatkan kredit, mengupayakan yang teroptimal. Apakah restrukturisasi lebih baik hasilnya daripada perkiraan akan lebih baik hasilnya daripada dilikuidasi, maka kita akan restrukturisasi,” kata Henry di ruang sidang.

Ia menjelaskan, apabila nilai aset dinilai lebih menguntungkan ketika dijual, maka LPEI dapat memilih opsi likuidasi. Dalam kasus ini, Henry menyebut, aspek perkebunan menjadi salah satu pertimbangan utama.

Dalam dokumen yang diterima LPEI, kata dia, tanaman kelapa sawit milik PT Tebo Indah hanya sejumkah 32 pohon per hektare, sedangkan PT Pratama Agro Sawit sebesar 39 pohon per hektare. Angka tersebut jauh di bawah standar yang berada pada kisaran 143 hingga 148 pohon per hektare.

“Kalau dibilang dilikuidasi, ya ini akan sangat jatuh harganya, akan sangat rendah karena tanamannya,” ujarnya.

Selain itu, Henry juga mengatakan bahwa berdasarkan surat calon investor Paper Tree, terdapat sekitar 4.500 hektare lahan yang disebut belum tertanam. Padahal, kata dia, LPEI telah memberikan fasilktas pinjaman untuk penanaman sekitar 5.000 hektare.

Adapun Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi