Senin, 27 Juli 2026
Menu

Saksi Akui Ada Arahan Terdakwa Buat Dokumen Fiktif di Kasus Korupsi LPEI

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim melakukan konfrontir terhadap dua saksi, yakni mantan Direktur Finance dan Acounting PT Tebo Indah Erwin Kurniawan, serta mantan Divisi Legal Operation sekaligus HR PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Rio Christiawan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Konfrontasi tersebut dilakukan untuk keempat Terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agri Sawit (PAS), Liu Raymond selaku Direktur PT TI, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembayaan Syariah 1 LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/7/2026.

Hakim melakukan konfrontasi terkait rapat direksi atau Board of Directors Meeting terkait arahan Terdakwa Handoko dan Liu untuk membuat dokumen fiktif.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Edward Agus menanyakan ke Erwin terkait arahan Handoko dan Liu untuk membuat dokumen fiktif guna mencairkan kredit di LPEI.

“Nah, di pertemuan itu Saudara menerangkan bahwa ada arahan dari Pak Handoko dan Pak Liu untuk membuat dokumen fiktif dan dokumen yang isinya di-mark up guna keperluan syarat pencairan kredit di LPEI. Itu keterangan Saudara?” tanya Edward di ruang sidang.

Erwin membenarkan arahan tersebut sesuai dengan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya bahwa yang memberikan arahan ialah Handoko.

“Keterangan saya, yang memberikan arahan Pak Handoko,” katanya.

Edward lantas menanyakan peran Liu Raymond, dirinya mengatakan bahwa Liu yang menjadi pemimpin rapat sekaligus Direktur Utama saat itu menyetujui.

Hakim kembali menanyakan siapa saja pihak lain yang datang ke rapat direksi tersebut. Erwin mengatakan, jumlah peserta rapat tidak selalu sama dan berbeda-beda.

Lalu, hakim menanyakan berapa banyak usulan pembuatan dokumen fiktif diusulkan dapam rapat direksi.

“Apakah meeting-meeting di mana ada arahan untuk membuat dokumen fiktif tersebut. Meeting yang isinya ada arahan untuk membuat dokumen fiktif atau dokumen yang di-mark up tersebut, apakah hanya satu kali atau terjadi beberapa dalam beberapa kali meeting?” tanyanya.

“Beberapa kali,” jawabnya.

Sementara itu, penanggung jawab legal kedua perusahaan tersebut, Rio Christiawan, juga mengakui bahwa selama dirinya mengikuti rapat direksi, terdapat arahan dari Handoko dan Liu Raymond untuk membuat dokumen fiktif.

“Selama ikut meeting dengan Pak Handoko dan Pak Liu Raymond, tidak pernah Pak Rio mendengar ada arahan dari Pak Handoko untuk membuat dokumen fiktif?” tanya hakim dan dibenarkan olehnya.

Sebaga informasi, kasus dugaan korupsi LPEI berupa pemberian fasilitas pembiayaan diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200 sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi