Dugaan TPPU Febrie, Kejagung Diminta Dahulukan Pembuktian Tindak Pidana Asal
FORUM KEADILAN – SIAGA 98 meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan di tengah proses penyidikan TPPU yang masih berjalan di Kejagung.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) yang diduga menjadi sumber harta kekayaan tersebut.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 24/7/2026.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara, seperti peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sebelum membangun konstruksi hukum terkait dugaan TPPU.
Hasanuddin menilai, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak menyoroti temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Namun, penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan, dinilai belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Kejagung saat ini tengah menangani penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penyidikan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, sementara Febrie telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
