Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir. Saat ini dalam pemeriksaan, dan sekitar pukul 13-an WIB,” kata Anang saat dihubungi.
Adapun Febrie tengah menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie diagendakan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Febrie sempat dipanggil pada Rabu, 22/7 namun tidak hadir karena alasan kesehatan. Pada hari itu, penyidik juga memeriksa tersangka lain, yakni Don Ritto.
Ia mengatakan, apabila Febrie kembali mangkir dalam pemanggilan kedua, maka penyidik akan melakukan upaya paksa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” katanya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada kasus Asabri. Berkas tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan. Selain Febrie, tersangka lainnya ialah, Don Ritto. Ia kini tengah ditahan di rumah tahanan Kejagung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
