Pakar Hukum Unpad Sebut Dugaan Intervensi Kasus Febrie Berpotensi Obstruction of Justice, Idealnya Diambil Alih KPK
FORUM KEADILAN – Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai, dugaan intervensi dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berpotensi masuk kategori obstruction of justice. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu idealnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli menyinggung informasi yang belakangan beredar di publik, termasuk yang diungkap dalam program investigasi Bocor Alus Tempo, mengenai dugaan adanya pertemuan sejumlah pihak di lingkaran kekuasaan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Menurut Romli, apabila dugaan pertemuan tersebut benar berujung pada upaya pengondisian atau intervensi untuk mengalihkan penanganan perkara dari lembaga asal ke lembaga lain, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Romli, dalam setiap proses penegakan hukum, pihak mana pun yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang kedua yang perlu juga diperhatikan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum/penyidikan, ada usaha-usaha pihak lain (orang lain) yang mengganggu atau menghalang-halangi proses penyidikan, itu bisa dikenai tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” ujar Romli kepada Forum Keadilan, Jumat, 24/7/2026.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun yang terbukti menghalangi proses penyidikan, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya. Karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Romli juga mengkritik alasan penyerahan perkara ke Kejaksaan yang disebut didasarkan pada belum diperiksanya Febrie sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP terbaru, penetapan tersangka cukup didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, tanpa harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana pernah berkembang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau alasannya penyerahan perkara kepada Kejaksaan karena dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, Jaksa Agung keliru. Penetapan tersangka menurut KUHAP cukup ada minimal dua alat bukti yang cukup. Tidak perlu ada pemeriksaan lagi,” ujar Romli.
Menurut Romli, ketentuan dalam KUHAP yang baru harus menjadi acuan karena memiliki kedudukan sebagai undang-undang. Sementara itu, ia berpandangan, putusan MK yang selama ini dijadikan rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang yang telah diperbarui.
Atas dasar itu, Romli menilai, keputusan menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan juga tidak tepat. Sebab, menurutnya, proses penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri belum rampung, sehingga pelimpahan perkara dinilai dilakukan sebelum seluruh tahapan penyidikan selesai sesuai ketentuan KUHAP.
“Ini belum selesai tugas Kortas Tipikor. Jadi menurut saya, KUHAP justru dilanggar,” tegasnya.
Selain menyoroti potensi perintangan penyidikan, Romli juga berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yang paling ideal dan berwenang secara hukum untuk menangani perkara ini.
Hal tersebut merujuk pada fungsi supervisi dan pengambilalihan perkara oleh KPK ketika dugaan korupsi terjadi di lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri.
“Harus KPK. Sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan, alasannya jelas. Dalam pemberantasan korupsi, pemberantas korupsi melakukan korupsi. Ambil alih!” tegas Romli.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pengambilalihan oleh KPK telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
“Karena Undang-Undang KPK mengatakan, ya KPK nih alasan KPK mengambil alih dalam rangka supervisi, salah satu alasannya dari sekian banyak alasan adalah: Dalam pemberantasan korupsi terdapat korupsi. Itu alasannya. Jadi KPK sudah berwenang mengambil alih,” jelasnya.
Di sisi lain, Romli menepis narasi publik yang menyebut adanya benturan atau konflik antar-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Menurutnya, hubungan antar-instansi secara teknis tidak bermasalah, melainkan terdapat persepsi yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak tertentu.
“Nah, jadi gini. Kalau ada orang yang mengatakan ini konflik: Bohong! Konflik itu tidak ada, cuma dibuat konflik seolah-olah hoaksnya keluar ‘konflik’. Padahal bukan itu, Ada agenda tersembunyi dari beberapa orang tertentu supaya ditangani Kejaksaan,” tutur Romli.
Ia menyebut, KPK dan Kepolisian sejatinya telah melakukan koordinasi sebagaimana mestinya dalam penanganan perkara.
“KPK kan sudah koordinasi. Orang KPK malah sudah koordinasi dengan Kepolisian. Dia sedang menunggu koordinasi dan supervisi nih KPK. Tiba-tiba diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
