Jumat, 24 Juli 2026
Menu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, rumah dinas bupati, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24/7/2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Lombok Barat. Dokumen-dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR.

“Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Bupati dan juga saudara SUD (Sudirman) berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR,” ujar Budi.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan bagian dari pemberian suap seorang pengusaha kepada Lalu Ahmad Zaini. Kendaraan tersebut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Lalu Ahmad dan kini disimpan di Markas Komando (Mako) Brimob NTB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sekaligus menerima suap dari pihak swasta.

KPK menduga total penerimaan yang diterima Lalu Ahmad mencapai sekitar Rp12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang. Penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berlangsung.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21/7.

Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:

– Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar

– Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta

– Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP)

– Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta

– Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta

– Satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.*

Laporan oleh: Muhammad Reza