Selasa, 21 Juli 2026
Menu

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Diduga Terima Aliran Dana Rp10,8 Miliar dari Skema Korupsi Proyek

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam proses penyelidikan tersebut, Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/7/2026.

Untuk menghindari sorotan, kata Taufik, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan meminjam nama sejumlah penyedia sehingga secara administratif perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

“Dengan demikian, CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya.

KPK menyebut, skema tersebut menguasai proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp17,9 miliar. Dari proyek itu, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi, di antaranya dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” ungkap Taufik.

Selain itu, KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar, sehingga total uang yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar.

Tak hanya itu, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani, yang perusahaannya memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” ujar Taufik.

Pemberian tersebut di antaranya berupa satu unit Toyota Alphard, uang tunai, iPhone 17 Pro, fasilitas perjalanan, sepasang sepatu Hermes, hingga seekor sapi kurban.

Kasus ini terungkap setelah KPK menerima informasi bahwa Sudirman menarik uang tunai Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Lalu Ahmad Zaini. Tim KPK kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum menggelar OTT pada 20 Juli 2026 dan mengamankan 20 orang.

Delapan orang, termasuk ketiga tersangka, selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.*

Laporan oleh: Muhammad Reza