Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Wamen HAM Mugiyanto Targetkan Revisi UU HAM Rampung di 2026

Redaksi
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto | Ist
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dapat rampung pada 2026.

Ia mengatakan, pemerintah tengah menuntaskan penyusunan draf sebelum diserahkan ke parlemen.

“Itu sudah ada di Prolegnas 2026. Artinya kita memang pasang target dibahas dan mudah-mudahan diputuskan oleh DPR pada tahun ini. Tapi kalau sudah di DPR kan kita nggak punya kendali. Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draft-nya itu pada tahun ini,” kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22/7/2026, malam.

Ia menegaskan, setelah draf tersebut rampung dan diserahkan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres), pembahasan sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif.

“Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR. Harapan kita sih tahun 2026,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini draf revisi UU HAM masih berada dalam tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Menurutnya, setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah akan menyerahkan naskah tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diterbitkan Surpres sebelum dikirim ke DPR.

“Sekarang prosesnya sudah di harmonisasi. Diharmonisasi oleh Kementerian Hukum. Kalau timeline kita sih secepat-cepatnya. Nanti kalau sudah clean and clear, kita serahkan ke Setneg untuk minta surat Presiden, surpres untuk kita sampaikan ke DPR. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Namun, ia mengakui masih ada pembahasan yang cukup alot, terutama mengenai pengaturan kelembagaan lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM).

Awalnya, kata dia, pemerintah berencana mengatur empat lembaga nasional HAM sekaligus dalam revisi UU HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Namun, pembahasan tersebut menemui kendala karena belum tercapainya kesepakatan di antara lembaga-lembaga tersebut.

“Yang masih alot memang soal kelembagaan. Awalnya keinginan kita Lembaga Nasional HAM itu kita atur di situ semua. Tapi perkembangan terakhir agak rumit. Opsinya adalah seperti undang-undang sebelumnya, kita hanya mengatur Komnas HAM saja,” katanya.

Ia berharap, seluruh lembaga nasional HAM dapat menyamakan pandangan agar proses harmonisasi revisi UU HAM dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPR.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi