Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Pigai Tegaskan RUU HAM Bakal Atur Hukum Pelanggar Lingkungan hingga Bisnis

Redaksi
Menteri HAM Natalius Pigai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri HAM Natalius Pigai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan arah besar Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah disusun pemerintah dan DPR RI.

Pigai menjelaskan, penguatan pertama dalam RUU HAM adalah pemberian kewenangan lebih luas kepada lembaga HAM, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kewenangan tersebut mencakup penyelidikan, pemantauan, penyidikan, hingga pemanggilan paksa serta pemberian pendapat hukum di pengadilan melalui mekanisme amicus curiae.

“Mulai dari penyelidikan sampai pemanggilan paksa, bahkan pelimpahan berkas ke pengadilan. Itu kewenangan besar yang kami siapkan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah mengkaji model penyidik dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Opsi yang dipertimbangkan antara lain tetap menggunakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bersifat ad hoc di Komnas HAM, atau membentuk penyidik independen tersendiri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penguatan kewenangan ini, kata Pigai, tidak hanya diberikan kepada Komnas HAM, tetapi juga kepada Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komisi Disabilitas, serta lembaga independen negara lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU HAM.

Selain penguatan kelembagaan, RUU HAM juga akan memuat isu-isu baru yang belum diatur secara internasional. Salah satunya adalah keterkaitan antara HAM dan korupsi (human rights and corruption). Pigai menilai, pengaturan ini menjadi terobosan karena belum ada negara lain yang secara eksplisit mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

RUU HAM juga memasukkan konsep human rights and environment atau HAM dan lingkungan. Menurut Pigai, kerusakan lingkungan seperti ekosida dan biosida selama ini hanya berujung pada kompensasi atau rehabilitasi, tanpa adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

“Kalau ini masuk dalam Undang-Undang HAM dan disetujui DPR, maka perusak lingkungan bisa diadili di pengadilan HAM,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus besar seperti Chernobyl, Minamata, Fukushima, hingga Lapindo yang tidak pernah berujung pada pengadilan pidana terhadap pelaku.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur aspek bisnis dan HAM (human rights and business). Pigai menyebut, Presiden telah menyetujui rancangan Peraturan Presiden terkait kepatuhan dunia usaha terhadap HAM, seiring dengan keanggotaan Indonesia dalam berbagai lembaga multilateral seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Karena sudah ada Perpres, maka perlu ada payung di Undang-Undang HAM yang mengatur bisnis dan HAM,” jelasnya.

RUU HAM juga akan memberikan perlindungan khusus bagi pembela HAM. Dalam rancangan tersebut, pembela HAM dari kalangan rakyat sipil (civil society) yang bekerja secara objektif dan tanpa tendensi akan diberikan hak imunitas sehingga tidak dapat dikriminalisasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mewajibkan perencanaan pembangunan berbasis HAM, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Seluruh sektor pembangunan diharapkan disusun dengan perspektif penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Pigai menegaskan, RUU HAM juga akan mengatur mekanisme penilaian kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dunia usaha. Penilaian ini dilakukan secara berkala dengan menggunakan indeks HAM yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS).

“Yang bagus kita beri penilaian bagus, yang rendah kita beri penilaian rendah. Ini untuk mengerem niat jahat,” katanya.

Ia mencontohkan, aparat Kepolisian yang dinilai tidak patuh terhadap prinsip HAM berpotensi mendapat sanksi administratif hingga terhambat kenaikan pangkat melalui sistem sertifikasi.

Pigai menegaskan, pemerintah tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan HAM secara langsung. Namun, melalui regulasi dan mekanisme kepatuhan, negara dapat meminimalisasi pelanggaran HAM di masa depan.

“Tugas kami adalah menghadirkan aturan untuk mengerem niat jahat, baik oleh pejabat, aparat, maupun dunia usaha,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari