KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22/7/2026.
Tiga tersangka yang ditahan, yakni Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diketahui berstatus sebagai pihak swasta.
Taufik menjelaskan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang berperan sebagai pihak pemberi, yakni Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.
Dengan penahanan tiga tersangka tersebut, total sudah tujuh tersangka dari pihak pemberi yang ditahan KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah pokmas di Jatim.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
