Rabu, 22 Juli 2026
Menu

KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Anggota DPRD

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022, Rabu, 22/7/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 22/7.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka yang diperiksa ialah, Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Mahrus saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk sejumlah pihak swasta, anggota DPRD, hingga mantan kepala desa.

Hingga 21 Juli 2026, KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza