Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi Sah

Redaksi
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secada hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 20/7/2026.

Adapun Roy Suryo memohon kepada majelis hakim memohon kepada majelis hakim agar menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) kasusnya batal demi hukum. Roy juga meminta agar harkat martabarnya dipulihkan dalam kasus ini.

Sebagai informasi, PN Jaksel sempat mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledehan, penangkapan dan penahanan terhadapnya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Jokowi.

Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 7/7.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi