Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Hakim Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Keabsahan Status Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi
Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo | YouTube Forum Keadilan TV
Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan permohonan praperadilan KRMT Roy Suryo Notodiprojo terkait keabsahan penetapan status tersangkanya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan bakal membacakan putusan pada 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adjo.

Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah, Kapolda Metro Jaya cq Direreskrimum PMJ cq Kasubdit Kamneg dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Roy dan tim hukumnya meminta agar hakim tunggal mengabulkan seluruh dalil permohonan praperadilannya, salah satunya terkait penetapan tersangka terhadapnya yang dinilai tidak sah.

“Menyatakan bahwa Penetapan tersangka atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) – UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang ‘ITE’ atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025; adalah tidak sah,” kata Roy dalam permohonannya.

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak dapat didakwa sebagaimana tuduhan yang disangkakan penyidik Polda Metro Jaya. Dirinya juga memohon kepada majelis hakim agar hak dan harkat martabatnya dipulihkan.

Selain itu, ia meminta penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian juga tidak sah. Roy meminta kepada majelis hakim agar menyatakan sejumlah Sprindik yang diterbitkan penyidik Polda dinyatakan batal demi hukum:
1. SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026
3. Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026
4. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi