Pihak Kejaksaan Datangi Dit Tahti Polda Metro untuk Cek Kadar Emas Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
FORUM KEADILAN – Empat orang dari pihak Kejaksaan mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Senin, 13/7/2026, untuk melakukan pengecekan kadar emas yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Keempat jaksa tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB. Mereka sempat menunggu di depan ruangan Dit Tahti selama kurang lebih lima menit sebelum akhirnya dipersilakan masuk oleh petugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun penyidik terkait tujuan rinci pemeriksaan kadar emas tersebut. Namun, pengecekan itu diduga berkaitan dengan proses pembuktian terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara yang menjerat Febrie.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11/7. Kejagung menyatakan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan itu diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
