Senin, 13 Juli 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah-Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 12/7/2026.

Hendarsam pun memastikan bahwa imigrasi berkomitmen penuh dalam mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Febrie Adriansah dan Don Ritto sebagai pihak swasta.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara adalah hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11/7/2026.

Totok mengatakan, selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya sudah diketahui publik.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Di sisi lain, tersangka Febrie yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. *