Habiburokhman Buka Peluang Undang Mahfud MD Bahas Polemik Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai penyerahan penanganan kasus korupsi batu bara dengan dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejagung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, DPR justru berkewajiban mendengarkan berbagai pandangan, termasuk masukan dari Mahfud MD sebagai pakar hukum.
“Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026.
Ia membenarkan, penanganan perkara tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme hukum acara pidana dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lainnya.
“Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi Polri ke institusi lain, yaitu Kejaksaan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III menginginkan kasus tersebut diusut hingga tuntas dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak memicu friksi antarlembaga penegak hukum.
“Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan atau friksi antar institusi penegak hukum. Kalau sampai terjadi, itu justru kontraproduktif terhadap tujuan penegakan hukum,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
