Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Jampidsus Tidak Perlu Surat Keppres
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan bahwa pengunduran diri yang diserahkan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bersifat pribadi. Menurutnya, tak membutuhkan Keppres yang dikeluarkan Presiden (Keppres).
Prasetyo mengatakan bahwa pengunduran diri yang diserahkan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bersifat pribadi. Ia menilai, hal itu tidak membutuhkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13/7/2026.
Prasetyo mengatakan Keppres baru akan dikeluarkan Presiden dalam proses penunjukkan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru.
Ia memastikan sampai saat ini Presiden Prabowo masih belum menerima usulan pengganti Febrie dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Don Ritto sebagai pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara adalah hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok mengatakan, selama proses penyidikan penyidik juga sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya sudah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.
Diberitakan, Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Undang-Undang TPPU. Sementar untuk tersangka Don Ritto sudah ditahan di Polda Metor Jaya. *
