Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Usai Menang Praperadilan, Roy Suryo: Terima Kasih Pak Hakim

Redaksi
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEAIDLANRoy Suryo mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan, usai permohonan praperadilannya dikabulkan sebagian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab, proses hukum tersebut dinilai cacat secara formiil dan materiil.

“Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” kata Roy kepada wartawan, Selasa, 7/7/2026.

Roy menilai, putusan tersebut memberikan harapan dalam memperbaiki kualitas hukum di Indonesia. Selain itu ia mengatakan, keadilan tersebut bukan hanya untuk dirinya semata, melainkan pada masyarakat lainnya, termasuk koleganya yang saat ini tengah menjalani sidang kasus tersebut, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

“Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” terangnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 7/7.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski permohonan praperadilan tersebut kabul, hakim menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadapnya atas status tersangka tersebut sah secara hukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi