Teriakan Allahu Akbar Menggema Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Para pendukung Roy Suryo menggemakan teriakan “Allahu Akbar” usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Ia menilai, proses hukum tersebut cacat formil dan materiil.
“Allahu Akbar! Allhamdulillah! Luar Biasa! Masih ada keadilan di negeri ini,” kata salah seorang pendukung Roy usai hakim membacakan amar putusan.
“Allahu Akbar!” saut pengunjung lainnya.
Dalam putusan ini Ketut menyatakan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Meski begitu, kata dia, status tersangka terhadapnya masih tetap melekat.
Hakim hanya menilai, cacat formil dan materiil hanya ada pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.
Hakim juga menolak permohonan Roy agar dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurutnya, Roy Suryo tidak lagi berada dalam tahanan.
Permohonan lain yang ditolak ialah agar hakim memerintahkan turut Termohon, yakni Kejaksaan, untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Ia beralasan hal tersebut bukan kewenangan praperadilan.
Adapun permohonan terakhir yang ditolak ialah terkait rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo. Menurutnya, terdapat prosedur terpisah dan bukan masuk dalam ranah praperadilan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
