Selasa, 25 Agustus 2026
Menu

Dukung Perpres LGBT Jadi Ancaman Nonmiliter, Gerindra: Indonesia Tak Kenal Istilah Itu

Redaksi
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong, mendukung Peraturan Presiden (Perpres) yang memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter bagi Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan pandangan bahwa negara tidak mengenal konsep LGBT.

“Negara kita kan tidak mengenal soal (LGBT) itu ya. Jadi, Presiden menyampaikan secara tegas dan kita harus mendukung apa yang menjadi pernyataan dari Presiden agar itu menjadi bagian bahwa itu ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026.

Bahtra menilai, langkah pemerintah melalui Perpres tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.

Selain menanggapi Perpres, Bahtra juga merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Menurutnya, usulan tersebut masih memerlukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait berbagai aspek hukum yang menyertainya.

“Ya tentu harus ada kajian lebih jauh lagi ya, lebih mendalam lagi. Tapi yang pasti kan di negara kita kan belum diperbolehkan,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pemberian sanksi pidana dalam RUU tersebut, Bahtra mengatakan, hal itu dapat dipertimbangkan apabila ada hasil kajian menunjukkan kebutuhan untuk mempertegas aturan.

“Jadi saya pikir kalau misalnya ada, harus ada pidananya. Pidananya lebih jauh nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari