Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Cacat Fomil dan Materiil

Redaksi
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengungkap alasan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya hambatan yang dialami Termohon (Polda Metro Jaya) dalam melaksanakan proses tersebut. Sehingga ia menilai, proses penangkapan dan penahanan cacat formil dan materiil.

“Hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut,” kata Ketut saat membacakan pertimbangan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 7/7/2026.

Selain itu hakim menyatakan, dalil Roy Suryo bersikap kooperati selama proses penyidikan tidak dibantah langsung oleh Polda Metro Jaya. Dengan begitu kata Ketut, tidak ada urgensi bagi Polda untuk melakukan penangkapan terhadap Roy.

“Sehingga secara materiil, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon,” jelasnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, tidak terdapat adanya tindakan dari Pemohon untuk kabur dari proses hukum.

“Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Pemohon atau keadaan-keadaan, sebagai contoh, Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah,” jelasnya.

Hakim menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dalam melakukan upaya penggeledahan, penangkapan hingga penahanan terhadap Roy Suryo tanpa dibuktikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tindakan sewenang-wenang.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi