Praperadilan Roy Suryo Kabul, Penahanan dan Penangkapan Tidak Sah
FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 7/7/2026.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.
Meski permohonan praperadilan tersebut kabul, hakim menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadapnya atas status tersangka tersebut sah secara hukum.
Sebelumnya, Roy Suryo mempersoalkan terkait penahanan dan penangkapan terhadapnya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta agar hakim tunggal menyatakan proses penahanan dan penangkapan tidak sah.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah, kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, di PN Jaksel, Senin, 29/6.
Selain itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim agar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Menyatakan bahwa penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” katanya.
Roy juga meminta agar tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta agar tidak membacakan surat dakwaannya sebelum adanya putusan praperadilan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
