Sejumlah Media Asing Soroti Putusan Pengadilan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
FORUM KEADILAN – Sejumlah media asing soroti vonis pengadilan Indonesia terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus CEO Go Jek, Nadiem Makarim, pada Selasa, 40/7.
Media Turki, Anadolu Agency, merilis berjudul “Eks Menteri Pendidikan sekaligus Pengusaha Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi.”
Media Australia, ABC, menyoroti hal yang serupa dengan mempublikasikan artikel dengan judul “Pengusaha Teknologi Terkemuka dan Mantan Menteri Divonis Penjara dalam kasus Korupsi di Indonesia.”
Media yang berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera merilis artikel dengan judul “Co-Founder Gojek Nadiem Makarim dihukum 10 Tahun Penjara karena Korupsi.”
Al Jazeera pun melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Nadiem bersalah terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah selama pandemik Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, ks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara
Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni hakim ad hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
