Selasa, 30 Juni 2026
Menu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengna pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni hakim ad hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi