Eks Dua Pejabat Bea Cukai Didakwa Gratifikasi Rp6,4 M dari Perusahaan Rokok, Salah Satunya dari Muhammad Suryo
FORUM KEADILAN – Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Salah satunya berasal dari pengusaha rokok HS Muhammad Suryo sebesar Rp100 juta.
Adapun terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC tahun 2024-2026 Rizal dan Kasubdit Intelijen Dirdakdik Sisrprian Subiaksono. Selain dua orang itu, terdapat satu pejabat DJBC lainnya yang menerima keuntungan, yakni Budiman Bayu Prasojo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.278.500.000,00; US$10.000; SG$119.755; HK$4.700, dan RM8.100,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 3/7/2026.
Adapun pemberian gratifikasi tersebut diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok, di antaranya ialah Martinus sebesar Rp30 juta, Joni sebesar Rp30 juta, Huda sebesar Rp100 juta, Johan sebesar Rp30 juta.
“Penerimaan uang dari Muhammad Suryo dengan nominal sebesar Rp100.000.000,” kata jaksa.
Selain itu, penerimaan lainnya berasal dari Akim sebesar Rp200 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura dan Wahab sebesar Rp50 juta.
Selain itu, ketiganya juga turut menerima gratifikasi sebesar Rp4.713.500.000, US$10.000, SG$119.755, HK$4.700, dan RM8.100 yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan saat menjabat sebagai petinggi DJBC.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B jucnto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
