TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Mabes TNI buka suara menyoal terkait keterlibatan anggota TNI AD Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3/7/2026.
Nas mengungkapkan pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan itu untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
Ia mengatakan pengadaan proyel motor listrik itu lalu dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujarnya kepada awak media di Kejagung, Kamis, 2/7/2026.
Pengadaan sepeda motor listrik, lanjutnya, dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik itu, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.
Namun, Syarief menekankan walaupun sudah ditemukan bukti keterlibatan itu pihaknya masih belum menetapkan Budi sebagai tersangka.
Ia beralasan akibat statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelasnya. *
