KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau amplop tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyebut Bupati Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan, namun langsung dikembalikan.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 4/7/2026.
KPK menyatakan, pihaknya juga membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Taufik menegaskan, pemanggilan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik, bukan karena adanya pernyataan yang disampaikan ke publik.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.
“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan, pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 berlangsung dalam agenda audiensi yang bersifat terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku sempat menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan langsung memerintahkan stafnya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Raja Juli memperlihatkan fotokopi dokumentasi pengembalian amplop tersebut, termasuk foto saat pengembalian dilakukan.
“Supaya jelas, ini saya fotokopi yang besar semua. Ini sudah ada, ini sudah dikembalikan. Foto-fotonya juga ada. Ini Pak Bupati, ini ajudan saya. Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu,” katanya, di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7.
Politikus PSI itu menjelaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi, serta menghindari gratifikasi.
“Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
