Jumat, 03 Juli 2026
Menu

Terseret Kasus Suap Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Amplop Dikembalikan Sebelum OTT

Redaksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap yang menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli menjelaskan bahwa Bupati Kuansing melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka, diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial kementerian maupun akun pribadinya, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.

“Kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif menyerahkan seluruh dokumen tersebut,” katanya, di Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3/7/2026.

Ia mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, dirinya baru menyadari Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang disimpan dalam map. Raja Juli menegaskan, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa dan saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” katanya.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya harus mendampingi agenda kedinasan lain. Semula pengembalian direncanakan pada 5 Juni, namun baru dapat dilaksanakan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni.

Untuk memastikan proses berjalan dengan baik, Raja Juli mengaku secara pribadi menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi.

Menurut politisi PSI itu, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB atau sekitar 17 hari sebelum OTT dilakukan. Ia juga menunjukkan dokumen tanda terima bermaterai yang ditandatangani Bupati Kuansing beserta dokumentasi pengembalian amplop sebagai bukti bahwa barang tersebut telah dikembalikan.

“Sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di kementerian ini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut, 17 hari sebelum terjadinya OTT,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari