Jumat, 03 Juli 2026
Menu

Tiga Eks Petinggi Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 M dari Blueray Cargo

Redaksi
Tiga eks Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga eks Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa tiga mantan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap dalam kegiatan importasi.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo Group sebesar Rp63,5 miliar. Selain itu, para terdakwa juga turut menerima gratifikasi dari pengusaha importir lainnya sebesar Rp8 miliar.

Adapun terdakwa dalam sidang ini ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Dirdakdik Sisrprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I Ditdakdik.

“Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” ungkap Jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 3/7/206.

Jaksa menyebut bahwa para terdakwa menerima suap selama tujuh kali penerimaan sejak Juli 2025 sampai Januari 2025. Suap yang terdiri berupa uang, fasilitas hiburan dan barang mewah diberikan oleh petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Rizal memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk dolar Singapura dengan nominal tersebut.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar kegiatan importasi perusahaan PT Blueray Cargo dapat dipermudah dan keluar dari pengawasan di bagian kepabeanan DJBC.

Adapun para terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Atas perbuataannya, para terdakwa disebut melanggar 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional atau melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tengah Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Terima Gratifikasi Rp8 Miliar

Selain didakwa menerima suap, tiga petinggi Ditjen Bea dan Cukai juga turut didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp8 miliar yang diberikan oleh para pengusaha importir. Adapun uang itu terdiri dari Rp2.239.000.000, SG$194.600, dan US$172.800.

Penerimaan tersebut diberikan oleh sejumlah pihak, yakni Ali Susanti alias Ali Medan dengan total sebesar Rp60.000.000,00 dan SG$125.000; Hendra (Fasdeli) sebesar Rp750 juta; James Mondong Rp50 juta dan US$6.000.

Selain itu, penerimaan uang dari Anto sebesar Rp150 juta, Icay sebesar Rp400 juta, Rahmat Uban sebesar SG$70.000, APAU Rp100 juta, dan Johanes Jangkung Rp300 juta.

Selain itu, terdapat juga penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya yang diterima para terdakwa, yakni sebesar Rp379 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi