Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Brigjen Polisi Lalu Muhammad Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Mantan Kabiro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (tengah) | Ist
Mantan Kabiro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (tengah) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Tersangka ketujuh itu ialah, mantan Kabiro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis, 2/7/2026.

Ia mengatkaan bahwa Lalu Muhammad melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat di Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Adapun saat ini dirinya merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Syarief mengatkaan bahwa Lalu Muhammad memiliki peran untuk meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang menjadi sarana dalam melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG atau dapur MBG. Namun kata dia, Lalu Muhammad Iwan telah menetapkan harganya lebih dahulu.

“Jadi, dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Selanjutnya, penyidik Gedung Bundar menahan Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni  mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi