Tolak Restorative Justice, Dokter Tifa Pilih Lawan Dakwaan di Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026.
Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa menempuh jalur perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah lima tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian menanyakan sikap Tifa apabila tidak memilih jalur perdamaian.
“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Tifa menyatakan menolak upaya restorative justice dan memilih melawan dakwaan yang diajukan jaksa.
“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa.
“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” lanjutnya.
Menanggapi sikap tersebut, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9/7/2026 dengan agenda berikutnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pada dakwaan kedua, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidair mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
