Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi terkait Tuduhan Ijazah Palsu
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur(PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada Maret 2025 ketika Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun milik Dokter Tifa yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan berbagai unggahan lain yang berisi tuduhan serupa.
Jaksa mengungkapkan, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi telah menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tidak benar.
“Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selanjutnya, sepanjang April hingga Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut merupakan unggahan Dokter Tifa.
Jaksa menegaskan, Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdaftar secara resmi sejak 28 Juli 1980. Selama masa studi, Jokowi disebut telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 diterbitkan Universitas Gadjah Mada atas nama saksi Joko Widodo,” kata jaksa.
Akibat tuduhan tersebut, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, tuduhan Dokter Tifa merupakan pernyataan yang tidak benar karena bertentangan dengan fakta akademik yang telah ditegaskan secara resmi oleh UGM.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut mendakwanya dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair yang mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
