Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Dokter Boyke Nilai Usulan RUU Pidana LGBT Potensi Picu Keributan dan Indeks HAM Bisa Turun

Redaksi
Ahli seksolog dr. Boyke Dian Nugraha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ahli seksolog dr. Boyke Dian Nugraha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli seksolog dr. Boyke Dian Nugraha menilai, usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, termasuk memicu sorotan dari komunitas internasional terkait isu hak asasi manusia (HAM).

Boyke mengatakan, pemidanaan terhadap seseorang hanya karena orientasi seksual dinilai dapat menimbulkan polemik yang lebih besar.

“Kalau sampai harus dipidana, sampai dipenjara hanya gara-gara LGBT, itu kayaknya akan memicu keributan dari masyarakat internasional dan melanggar hak asasi manusia,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026.

Ia menjelaskan, dalam perkembangan ilmu kedokteran, homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai penyimpangan seksual, melainkan sebagai perbedaan orientasi seksual. Karena itu menurutnya, orientasi seksual tidak semestinya diposisikan sebagai tindakan kriminal.

Boyke berpendapat, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui pendidikan seks yang menyesuaikan dengan norma, adab, dan budaya yang berlaku di Indonesia.

“Yang perlu dilakukan adalah bagaimana melalui pendidikan seks kita menyesuaikan diri dengan adab dan budaya yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Boyke meminta agar penyusunan kebijakan terkait RUU tersebut juga mempertimbangkan pandangan para ahli, khususnya psikiater dan sosiolog. Menurutnya, kalangan psikiater juga memiliki pandangan bahwa homoseksualitas bukan merupakan penyimpangan.

Sebagai dokter, kata Boyke, ia menilai, Indonesia juga perlu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kesepakatan yang berlaku secara internasional.

“Kita sebagai dokter mengikuti aturan-aturan yang berlaku mendunia. Tidak bisa menutup mata hanya karena kita negara beragama lalu langsung menganggap itu sebagai penyimpangan,” tuturnya.

Boyke juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap citra Indonesia di bidang HAM.

“Jangan sampai gara-gara itu indeks HAM Indonesia justru menurun. Karena kalau saya belajar di luar, itu dianggap sebagai hak mereka,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari