Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Komisi XIII DPR Dukung Usulan MUI soal RUU Pidana LGBT

Redaksi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar hukum di Indonesia dan Pancasila.

Apalagi kata Sugiat, seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan yang menolak praktik LGBT, sehingga diperlukan aturan hukum yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.

“Kalau dalam konteks usulan RUU pemidanaan LGBT, saya pikir ruh dari hukum kita adalah Pancasila. Salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Hampir semua agama yang diakui di Indonesia menolak keras dan mengharamkan praktik-praktik LGBT,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7/2026.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perkembangan LGBT perlu mendapat perhatian serius dari negara. Sebab, tanpa penanganan dan aturan hukum yang khusus, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi masalah di masa depan, terutama terkait pembinaan generasi muda.

“Saya pikir memang DPR, khususnya saya secara pribadi, sangat mendukung usulan dari MUI terkait bagaimana ada aturan hukum yang jelas terkait praktik-praktik LGBT,” ucapnya.

Menanggapi potensi polemik apabila RUU tersebut dibahas, Sugiat menilai, hal yang terpenting adalah upaya negara dalam melindungi masyarakat. Ia berpendapat negara tidak boleh mengabaikan persoalan yang dinilainya telah berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau terjadi polemik, yang penting kita melindungi rakyat, khususnya generasi muda kita, melindungi kehidupan sosialnya. Jangan sampai negara abai terhadap sesuatu yang sebetulnya sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Namun, ahli seksolog dr. Boyke Dian Nugraha menilai, usulan MUI mengenai RUU Pidana LGBT berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, termasuk memicu sorotan dari komunitas internasional terkait isu hak asasi manusia (HAM).

Boyke mengatakan, pemidanaan terhadap seseorang hanya karena orientasi seksual dinilai dapat menimbulkan polemik yang lebih besar.

“Kalau sampai harus dipidana, sampai dipenjara hanya gara-gara LGBT, itu kayaknya akan memicu keributan dari masyarakat internasional dan melanggar hak asasi manusia,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/7.

Ia menjelaskan, dalam perkembangan ilmu kedokteran, homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai penyimpangan seksual, melainkan sebagai perbedaan orientasi seksual. Karena itu menurutnya, orientasi seksual tidak semestinya diposisikan sebagai tindakan kriminal.

Boyke berpendapat, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui pendidikan seks yang menyesuaikan dengan norma, adab, dan budaya yang berlaku di Indonesia.

“Yang perlu dilakukan adalah bagaimana melalui pendidikan seks kita menyesuaikan diri dengan adab dan budaya yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Boyke meminta agar penyusunan kebijakan terkait RUU tersebut juga mempertimbangkan pandangan para ahli, khususnya psikiater dan sosiolog. Menurutnya, kalangan psikiater juga memiliki pandangan bahwa homoseksualitas bukan merupakan penyimpangan.

Sebagai dokter, kata Boyke, ia menilai, Indonesia juga perlu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kesepakatan yang berlaku secara internasional.

“Kita sebagai dokter mengikuti aturan-aturan yang berlaku mendunia. Tidak bisa menutup mata hanya karena kita negara beragama lalu langsung menganggap itu sebagai penyimpangan,” tuturnya.

Boyke juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap citra Indonesia di bidang HAM.

“Jangan sampai gara-gara itu indeks HAM Indonesia justru menurun. Karena kalau saya belajar di luar, itu dianggap sebagai hak mereka,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari