Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Sidang MK, Ahli Pemerintah Sebut Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Harus Dibatasi

Redaksi
Guru Besar UNS Sunny Ummul Firdaus saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 1/7/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Guru Besar UNS Sunny Ummul Firdaus saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 1/7/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus mengatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dibatasi dengan parameter yang terukur.

Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli untuk pemerintah dalam memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mulanya, Sunny mengatakan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan anggaran pendidikan sepanjang berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik.

“Namun sekali lagi, konstitusionalitas penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus dibatasi dengan parameter yang jelas,” katanya di ruang sidang MK, Rabu, 1/7/2026.

Dalam keterangannya, Ia kemudian merinci lima parameter yang harus dipenuhi agar MBG dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, di antaranya ialah program tersebut harus menyasar peserta didik dalam satuan pendidikan dan harus memiliki hubungan fungsional dalam satuan pendidikan.

“Yang ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan,” tambahnya.

Syarat lainnya, kata Sunny, ialah penggunaan anggaran tersebut harus transparan, akuntable dan dapat dievaluasi.

“Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk sekadar memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan,” tuturnya.

Menurutnya, jika program MBG menyebabkan pembiayaan komponen inti pendidikan tertekan, maka persoalan tersebut dapat bergeser menjadi isu konstitusional.

“Sebaliknya, apabila MBG ditempatkan dalam dukungan tambahan atau layanan penunjang atau disebut dengan subsidiary services to education yang tidak mengurangi komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta rasional dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat dibenarkan dalam koridor konstitusi,” jelasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi