Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27/5/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27/5/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bos Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur (FHM) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu, 1/7/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM mengonfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 1/7.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fuad diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” kata dia.

KPK belum menjelaskan kapan Fuad akan kembali dipanggil. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga bos biro travel haji, yaitu Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora, Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan peran Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji PT Maktour sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik menduga Fuad memiliki peran krusial dalam menginisiasi pembagian kuota haji tambahan yang kemudian berubah dari skema 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus menjadi 50:50.

“Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 25/6.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).*

Laporan oleh: Muhammad Reza