Di Sidang MK, Ahli Pemerintah Nilai Anggaran Pendidikan Bisa Dipakai untuk Program MBG
FORUM KEADILAN – Ahli yang dihadirkan pemerintah, Sunny Ummul Firdaus menilai bahwa anggaran pendidikan sebanyak 20 persen bisa digunakan untuk pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mulanya, ia mengatakan bahwa Pasal 31 UUD NRI 1945 tidak memuat daftar tertutup, sehingga tidak membatasi pengalokasian anggaran 20 persen hanya untuk komponen pendidikan tertentu.
“Undang-Undang Dasar tidak menyebut secara limitatif bahwa anggaran pendidikan hanya mencakup gaji guru, sarana prasarana, bantuan operasional sekolah, beasiswa, riset, kurikulum, dan komponen tertentu lainnya,” katanya di ruang sidang, Rabu, 1/7/2026.
Meski pasal tersebut dinilai sebagai norma terbuka, kata dia, pemerintah dan DPR tidak bebas memasukkan program ke dalam anggaran pendidikan.
Menurutnya, komponen-komponen tersebut harus berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan, diterapkan secara proporsional, serta tidak boleh mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan.
“Dengan kata lain, Pasal 31 ini adalah komponen atau norma terbuka tetapi bukan blanko cek,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak hanya seputar kegiatan belajar dan mengajar di ruang kelas. Menurutnya, peserta didik yang hadir ke sekolah dalam kondisi sehat, mampu berkonsentrasi, dan dapat berpartisipasi dalam proses pembelajaran merupakan prasyarat bagi efektivitas pendidikan.
“Oleh karena itu program MBG dapat dipahami sebagai kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan memiliki hubungan rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik,” jelasnya.
Sunny mengatakan, program unggulan Presiden Prabowo Subianto bukan hanya program pangan pada umumnya. Untuk itu, kata dia, program MBG dapat menggunakan anggaran pendidikan jika ditempatkan sebagai dukungan bagi peserta didik.
“MBG hanya dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila ia berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
