Resmi! Prabowo Teken Undang-Undang Polri
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang adalah perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Prabowo meneken beleid itu pada 17 Juni 2026. Hal tersebut dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
Diketahui, revisi UU Polri itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 9/6/2026 lalu.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tetapi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menyatakan bahwa Revisi UU Polri sudah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
Mereka menilai bahwa aturan dari revisi UU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandate dan semangat reformasi kepolisian. Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan dalam beleid itu adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.
Kritik pun juga datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, yang mengatakan proses pembuatan legislasi di DPR yang dinilai berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai.
Ia menyebut apa yang menjadi aspirasi masyarakat tidak tercermin dari produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah.
“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” tegasnya.
Pasal 30 Ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Tetapi, ketentuan tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri mempunyai batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementar itu, anggota yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. *
