Selasa, 09 Juni 2026
Menu

RUU Polri Perubahan Batas Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun dan Perwira 60 Tahun

Redaksi
Ilustrasi Polri. | Ist
Ilustrasi Polri. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR dan pemerintah sepakat terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri, pada Senin, 8/6/2026.

Dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada awalnya menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” kata Eddy.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta penjelasan dari Eddy mengenai usulan tersebut.

Ia menjelaskan rancangan yang sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.

“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan.

“Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,” tambahnya.

Eddy mengatakan bahwa pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira.

Bila, lanjutnya, seluruh anggota Polri mempunyai usia pensiun yang sama, hal tersebut berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan.

“Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan.

“Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70,” sambungnya.

Eddy menjelaskan alasan menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga 63 tahun.

Menurutnya, batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat sudah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh polri.

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” tuturnya.

“Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Habiburokhman kemudian mempersilahkan anggota untuk menanggapi usulan pemerintah tersebut dan setelahnya ia menyetujui usulan itu.

“Iya ikut pemerintah ya, tok,” ujarnya Habiburrokhman. *