Jumat, 19 Juni 2026
Menu

Kejagung Tetapkan Ketua IFSR Glory Harimas Tersangka Baru Kasus MBG

Redaksi
Ketua IFSR Glory Harimas Sihombing di Gedung Kejagung, Kamis, 18/6/2026 | Ist
Ketua IFSR Glory Harimas Sihombing di Gedung Kejagung, Kamis, 18/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Adapun tersangka tersebut ialah Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa Glory berperan dalam menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18/6/2026 malam.

Ia menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola yayasan di setiap sekolah. Namun, pengelolaan justru dilakukan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka.

Sejumlah yayasan tersebut, kata dia, disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Tapi tetap ditunjuk lewat verifikasi portal mitra BGN atas rekomendasi tersangka.

Syarief menjelaskan, Glory berperan mencari mitra berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG sebagaimana arahan Dadan. Ia lantas diberikan akses untuk mendapatkan titik dapur MBG yang nantinya yayasan tersebut dikelola olehnya.

“Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan bahwa Glory mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang telah ditunjuk Dadan. Alhasil, Glory dapat mengurus pengembalian ke sistem sebelumnya (rollback) terhadap SPPG di bawah naungan yayasan miliknya, untuk dikembalikan statusnya.

“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa para mitra MBG diminta untuk memberikan bantuan berupa uang agar bisa menjadi mitra.

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional. Selanjutnya, dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan markup harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait markup harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi