Kamis, 18 Juni 2026
Menu

Tolak Tanggapi Pernyataan Pigai soal Temuan Pelanggaran HAM MBG, Komnas HAM: Enggak Penting

Redaksi
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, menolak menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, yang menyebut Komnas HAM tidak memahami prinsip-prinsip HAM setelah lembaga tersebut merilis temuan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya nggak mau respons kalau Pigai. Nggak usah direspons itu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18/6/2026.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu menjadi perhatian utama.

“Nggak penting,” ujarnya singkat.

Anis menegaskan bahwa yang lebih penting saat ini adalah tindak lanjut atas temuan Komnas HAM terkait pelaksanaan program MBG.

“Kita mendorong semua pihak untuk menindaklanjuti saja (penemuan pelanggaran HAM dalam program MBG),” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengkritik hasil temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran HAM dalam program MBG. Menurut Pigai, dalam standar HAM internasional, suatu program pembangunan yang masih dalam tahap pelaksanaan tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM.

“Jadi gini kan, Komnas HAM gini, dalam konteks hak asasi manusia di standar internasional itu namanya sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan kebutuhan, itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM, tapi dinilai sebagai pelanggaran dalam rangka evaluasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan program, hal tersebut seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan, bukan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurut Pigai, jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program, maka hal tersebut masuk ke ranah pidana atau persoalan manajemen.

“Harusnya Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana, ada kesalahan manajemen, ada misleading, mismanagement, atau aspek hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Pigai menambahkan bahwa penilaian terhadap pelanggaran HAM umumnya dilakukan setelah suatu program pembangunan selesai dilaksanakan. Sementara program MBG saat ini masih berada dalam tahap proses pelaksanaan sehingga yang diperlukan adalah evaluasi berkelanjutan.

“Itu dalam konteks hak asasi manusia. Makanya saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham. Namanya juga komisioner berasal dari bukan HAM kok, aktivis,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari