Kamis, 18 Juni 2026
Menu

Usai Divonis 3 Tahun, Eks Dirut BRI Ventures: Preseden Gelap untuk Masa Depan Startup

Redaksi
Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja (kiri) dan VP Investment BRI Ventures William Ghazali (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja (kiri) dan VP Investment BRI Ventures William Ghazali (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja menilai bahwa vonis tiga tahun terhadap dirinya merupakan preseden buruk untuk masa depan startup dan bisnis model ventura di Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi TaniHub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 18/6/2026. Adapun dirinya divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya kecewa atas putusan tersebut. Namun, ia mengaku menghormati putusan yang sudah dijatuhi oleh majelis hakim.

“Terus terang saya kecewa sih jelas, ya kan. Tapi kita menghormati hukum. Kami berdua menghormati proses ini sejak awal, tapi ini akan menjadi preseden yang sangat gelap ya untuk masa depan pemula startup-startup ini,” katanya usai persidangan.

“(Putusan ini) Preseden yang sangat buruk untuk modal ventura,” tambahnya.

Ia mengaku bahwa selama ini telah menjalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Menurutnya, putusan tersebut bakal menjadi preseden buruk bagi investasi dan generasi muda Indonesia.

“Iya jadi kita sudah melakukan sesuai dengan SOP dan hasil laporan audit OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi saya melihat masih ada beberapa fakta material yang belum jadi pertimbangan. Jadi tentu itu salah satu hal yang akan terus kita perjuangkan ke depan. Tentu kita berharap hal yang terbaik ya buat Indonesia secara keseluruhan,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompul mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir dalam menentukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Ia mengklaim bahwa terdapat kecacatan dalam putusan tersebut. Selain itu, ia juga menilai bahwa terdapat keraguan pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.

“Namun kami yakini dengan tuntutan 11 tahun terus diputus 3 tahun, saya sangat amat yakin sebenarnya hakim ini ragu,” katanya kepada wartawan.

Ia lantas mengaitkan dengan sejumlah putusan-putusan perkara lain, seperti Dirut ASDP Ira Puspadewi dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Adapun keduanya dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ditho meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan.

“Namun kami tetap melihat bahwa sebenarnya kan ini terdakwa ini tidak melakukan kesalahan. Tidak ada unsur melawan hukum yang menurut hemat kami seperti itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, hakim sudah menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain, di antaranya ialah:
1. Nicko Widjaja: tiga tahun penjara, denda sejumlah Rp350 juta subsider 110 hari kurungan
2. William Gozali: dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Aldi Adrian Hartanto: dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
4. Donald Surjana Wihardja: lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 165 hari kurungan
5. Ivan Arie Sustiawan: sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider empat tahun penjara
6. Edison TPL Tobing: tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider tiga tahun penjara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi