Kamis, 18 Juni 2026
Menu

MK Tegaskan Perusahaan Tak Bisa Asal PHK Pekerja yang Menolak Lembur

Redaksi
Ilustrasi Pekerja | Ist
Ilustrasi Pekerja | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang menolak untuk lembur kerja.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang pekerja bernama Yoga Julianta. Dirinya menguji Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perppu Cipta Kerja.

Adapun salah satu permohonanya ialah meminta agar MK menambahkan norma baru dalam Pasal 153 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 43, yakni “k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur”. Meski begitu, Mahkamah menolak dalil tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa norma yang diuji berkaitan dengan Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023. Selain itu, MK juga mengatkan bahwa telah ada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah diputus pada 31 Oktober 2024.

“Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas, PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pengusaha karen baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 17/6/2026.

“Dalam hal PHK tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,” tambahnya.

MK kembali menegaskan, putusan Nomor 168/2023 yang menjelaskan terkait Pekerja yang telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, maka penyelesaiannya harus melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja dan serikat buruh.

“Dalam hal perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dengan begitu MK menilai, permohonan pemohon untuk menambah norma baru tidak menghilangkan perlindungan hak pekerja sebagaimana yang dimohonkan. Karena, mekanisme penolakan dan penyelesaian perselisihan PHK telah diatur dalam UU dan dimaknai oleh putusan MK.

Mahkamah juga kembali mengungkit terkait adanya perintah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK memberikan jangka waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi. Jika tidak dilakukan, maka aturan ketenagakerjaan lama akan berlaku.

“Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi