MK Kabulkan Penarikan Permohonan Polri di Bawah Kemendagri
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan penarikan kembali pengujian undang-undang (UU) Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU Polri. Adapun salah satu petitumnya, yaitu untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan penarikan perkara tersebut telah dibawa ke dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan telah disetujui oleh sembilan hakim konstitusi.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo di ruang sidang, Rabu, 17/6/2026.
MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh tiga advokat, di antaranya ialah Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H. Edy Rudyanto ditarik kembali. Adapun ketiganya menguji konstisionalitas norma Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
Mahkamah juga menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan permohonan atas UU Polri ke MK tiba-tiba mencabut permohonan di tengah persidangan. Adapun alasan mereka mencabut permohonan tersebut karena Polri dinilai independen di bawah presiden.
Salah satu pemohon mengonfirmasi bahwa dirinya telah melayangkan surat penarikan pencabutan permohonan kepada Mahkamah. Salah satu alasannya ialah adanya pertimbangan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
“Betul Yang Mulia tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden independensi,” kata pemohon di sidang MK, Rabu, 3/6.
Setelahnya, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apa pencabutan tersebut dapat diterima atau tidak. Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
