Rabu, 03 Juni 2026
Menu

Pemohon Tiba-Tiba Mau Cabut Gugatan UU Polri di MK, Sebut Polri Independen di Bawah Presiden

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Para Pemohon yang mengajukan permohonan atas Undang-Undang (UU) Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba mencabut permohonan yang di tengah persidangan. Adapun alasan mereka mencabut permohonan tersebut karena Polri dinilai independen di bawah Presiden.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga advokat, di antaranya ialah Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H. Edy Rudyanto.

“Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini untuk mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia. Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu, 3/6/2026.

Salah satu pemohon mengonfirmasi bahwa dirinya telah melayangkan surat penarikan pencabutan permohonan kepada Mahkamah. Salah satu alasannya ialah adanya pertimbangan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.

“Betul Yang Mulia tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden independensi,” katanya.

Merespons jawaban tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apa pencabutan tersebut dapat diterima atau tidak. Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya.

Adapun permohonan ini sudah mencapai pada agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni keterangan Kapolri.

Salah satu petitum yang dimohonkan para pemohon ialah agar MK mengabulkan permohonan mereka dengan menaruh Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi