Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu

Redaksi
Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan dua orang berinisial L (Lechumanan) dan RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8/6/2026.

Laporan polisi (LP) tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Roy Suryo mengibaratkan langkah hukumnya ini seperti peribahasa “sekali tepuk dua lalat tertangkap”.

“Semalam itu ada dua lalat yang sudah bisa kita tangkap dan kita LP-kan,” ujar Roy Suryo dalam konferensi pers di tangga depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 9/6 siang.

Laporan pertama ditujukan kepada Lechumanan dengan nomor perkara LP/B/4111/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Roy menjerat terlapor dengan Pasal 394 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April 2025 lalu terkait diskusi di acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Dalam laporan tersebut, sebuah organisasi bernama Peradi Bersatu diposisikan sebagai korban.

Roy menilai, konstruksi hukum laporan tersebut mengada-ada karena menempatkan badan hukum seolah-olah memiliki perasaan dan menjadi korban penghasutan.

“Di situ jelas betul dia melaporkan dengan korban yang namanya Peradi Bersatu. Lah, Peradi Bersatu itu apa? Korban organisasi, enggak punya perasaan. Organisasi kok punya perasaan, enggak ada,” tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

Sementara itu, laporan kedua dilayangkan Roy Suryo terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dengan nomor perkara LP/B/4115/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rismon dilaporkan atas dugaan fitnah dan persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 434 dan Pasal 438 KUHP.

Roy menuding Rismon sengaja memproduksi konten video berseri di kanal YouTube pribadinya pada tanggal 5-8 Juni 2026 untuk menyerang nama baiknya. Konten tersebut mengungkit kembali polemik lama pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat Roy menjabat menteri.

Padahal menurut Roy, persoalan administrasi aset tersebut sudah selesai sepenuhnya di ranah hukum sejak beberapa tahun lalu.

“Orang ini sudah diberitahu, ‘Mon, yang kamu lakukan itu salah, itu sudah inkracht’, ngeyel dia. Dia sengaja membaca berita-berita lawas tahun 2019 dan sebelumnya, sehingga menyesatkan dengan pemberitaan yang salah,” kata Roy.

Roy pun melampirkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 411/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang menunjukkan bahwa pihak Kemenpora kala itu telah mencabut gugatan dan perkara dinyatakan selesai.

Mantan politisi tersebut menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri yang sah secara konstitusi dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporannya secara adil.

“Kita enggak hanya berjanji, tapi kita memberi bukti. Karena hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi semuanya harus tajam,” pungkas Roy.*

Laporan oleh: Muhammad Reza